CAHAYASIANG.ID-BITUNG. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras IFRASYL tanpa ijin edar, bersama lelaki BB,19, warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, tepatnya di kompleks lorong kos-kosan Andika.

Dari BB berhasil diamankan 3.000 butir obat bebas terbatas jenis IFRASYL dan satu buah Handphone merk OPPO. Demi pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung ikut memeriksa juga dua orang saksi yakni Aii (19) dan Kirs (18) keduanya merupakan pelajar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasi Humas, IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos. “Ada satu tersangka pengedar obat keras jenis IFRASYL yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba. Dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Bitung,”ujarnya.
Lanjutnya juga, kronologis pengungkapan kasus ini, pada hari Rabu 13 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat Keras bebas terbatas tanpa ijin edar yang di duga Jenis IFARSYL di wilayah Hukum Polres Bitung tepatnya di Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga.
Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit II Resnarkoba Polres Bitung Aipda MATTINETTA bersama Tim Opsnal telah melakukan Pulbaket terhadap lelaki an. BB alias BILY.
Keduanya sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat. Dan saat diamankan, tim menemukan pada lelaki Kirs dua paket yang terbungkus dengan box warna coklat sudah terbuka. Dan diketahui paket tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan pengiriman JNT.

“Setelah di periksa, dua paket tersebut berisi Obat keras bebas terbatas jenis IFARSYL dengan jumlah satu paket berisi 100 strip (1.000 butir) dan satunya lagi berisi 200 strip (2.000 butir) jumlah keseluruhan 3.000 butir,”tutur Iwan.
Tambah Iwan, setelah dilakukan interogasi awal, obat tersebut milik lelaki BB yang di pesannya melalui media online menggunakan aplikasi Shopee. Dan BB sudah kedua kalinya melakukan pemesanan obat tersebut melalui aplikasi Shopee. Selanjutnya BB dan Kirs di gelandang ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan interogarasi lanjutan untuk mengetahui kepada barang tersebut dijual dan diedarkan.
“Sekira pukul 22.30 WITA lelaki Aii tiba diruangan Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung dan dilakukan interogasi. Ia mengakui mendapat obat jenis IFRASYL dari BB,”ungkapnya, sambil menambahkan, BB, Kirs dan Aii sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yaps)