
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe telah menggelar sosialisasi anti perundungan atau bully di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Tahuna pada Jumat, 13 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir perilaku kurang baik di kalangan pelajar, khususnya perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 09.10 WITA dengan melibatkan para siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 SD.
Kasi Humas Polres Sangihe, AKP Anderson J. Rahotan, menyampaikan materi mengenai kenakalan dan perundungan yang sering terjadi di sekolah. Ia menjelaskan dampak negatif dari perundungan serta pentingnya menjaga sikap saling menghormati antar sesama pelajar. Materi ini diharapkan dapat membuka wawasan para siswa tentang bahaya perundungan.
Selain itu, Kanit Dikyasa Sat Lantas, AIPDA David Silangen, turut memberikan materi tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Ia mengedukasi para siswa mengenai aturan lalu lintas yang perlu diperhatikan sejak usia dini. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu siswa memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kasie Hukum Polres Sangihe, IPDA H. Kaware, SH, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum terkait perundungan. Ia menjelaskan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melindungi anak-anak dari tindakan perundungan dan kekerasan di sekolah. Siswa juga diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan.
Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab dibuka untuk para siswa. Mereka aktif bertanya dan menyampaikan pandangan terkait perundungan yang mungkin pernah mereka saksikan atau alami. Para siswa juga diajak untuk berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya perundungan di sekolah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa. Dengan pemahaman yang diberikan melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa dapat menjauhi tindakan perundungan dan lebih menghargai satu sama lain. (*Anto Harindah)





