• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 10 February 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Petugas Avsec Sam Ratulangi dan Karantina Sulut Gagalkan Pengiriman Burung Murai Batu

Petugas Avsec Sam Ratulangi dan Karantina Sulut Gagalkan Pengiriman Burung Murai Batu

09/02/2026
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Bekerja sama dengan pihak Avsec Bandara Sam Ratulangi, petugas Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman dua ekor burung Murai Batu secara ilegal tujuan Surabaya pada Jumat, (6/2/2025) lalu.

Kedua burung tersebut kedapatan muncul di X-ray saat melewati pemeriksaan Avsec bandara Sam Ratulangi, yang kemudian segera diamankan petugas Avsec dan karantina.

Penyerahan dua ekor burung Murai Batu kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara. (Foto: Karantina Sulut)

Selanjutnya, dua ekor satwa tersebut dan pemiliknya dibawa ke kantor pelayanan karantina untuk proses lebih lanjut. Dokter hewan karantina juga dengan cermat langsung memeriksa kondisi klinis kedua burung tersebut untuk memastikan kesehatannya.

Pemilik burung saat dimintai keterangan mengatakan, tidak mengetahui adanya prosedur karantina yang harus dipenuhi. Menanggapi hal tersebut, petugas karantina langsung memberikan edukasi mengenai aturan pengiriman unggas antararea.

Pemilik dijelaskan bahwa setiap pengiriman unggas wajib mengikuti prosedur karantina sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran penyakit, seperti Avian Influenza atau flu burung, yang bisa terbawa oleh hewan yang belum terjamin kesehatannya. (*/ak)

Post Views: 21
Bagikan ini :
Previous Post

Steven Liow Kembali Masuk Jajaran Pemprov Sulut, Dilantik Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In