CAHAYASIANG.ID, Manado – Bekerja sama dengan pihak Avsec Bandara Sam Ratulangi, petugas Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman dua ekor burung Murai Batu secara ilegal tujuan Surabaya pada Jumat, (6/2/2025) lalu.
Kedua burung tersebut kedapatan muncul di X-ray saat melewati pemeriksaan Avsec bandara Sam Ratulangi, yang kemudian segera diamankan petugas Avsec dan karantina.

Selanjutnya, dua ekor satwa tersebut dan pemiliknya dibawa ke kantor pelayanan karantina untuk proses lebih lanjut. Dokter hewan karantina juga dengan cermat langsung memeriksa kondisi klinis kedua burung tersebut untuk memastikan kesehatannya.
Pemilik burung saat dimintai keterangan mengatakan, tidak mengetahui adanya prosedur karantina yang harus dipenuhi. Menanggapi hal tersebut, petugas karantina langsung memberikan edukasi mengenai aturan pengiriman unggas antararea.
Pemilik dijelaskan bahwa setiap pengiriman unggas wajib mengikuti prosedur karantina sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran penyakit, seperti Avian Influenza atau flu burung, yang bisa terbawa oleh hewan yang belum terjamin kesehatannya. (*/ak)





