
CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dan RUU lainnya diusulkan sebagai inisiatif DPR RI.
Disampaikan saat rapat kerja (raker) Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025) hari ini.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” ungkap Supratman Andi Agtas.
“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset yang telah ditunggu publik,” lanjut Politisi Gerindra tersebut.
“Pemerintah siap menyumbang ide dan gagasan kajian akademik RUU Perampasan Aset,” pukas Menkum RI. (*/red)