
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Worning siswa agar tidak gunakan hand phone (HP) saat jam belajar mengajar mendapat apresiasi langsung kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten minahasa selatan, Arthur Tumipa, M.ED.
Larangan siswa menggunakan HP disaat jam belajar disampaikan Kadis Dikbud Arthur Tumipa disela-sela kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama seluruh Guru SMP sekabupaten minahasa selatan. Selasa, (12/08/2025).
Terkait larangan siswa menggunakan hand phone disaat kegiatan belajar ini diketahui sudah ada edarannya kepada seluruh kepala sekolah.
Dijelaskan Kadis Dikbud, Bahwa larangan dan batasan yang dimaksud dalam surat edaran itu bertujuan meminimalisir adanya resiko dijam belajar. Sehingga siswa dapat belajar dan fokus pada pelajaran. Jelas Kadis Arthur Tumipa.
“Murid tidak dilarang membaea HP kesekolah. Namun saat jam pelajaran kepala sekolah dan guru wajib mengumpulkan seluruh hand phone seluruh siswa dan dikembalikan lagi saat jam pelajaran selesai”. Ujar Tumipa.
Lebih jauh menurut Arthur Tumipa, pembatasan peggunaan hand phone bagi para siswa bukan hanya disaat jam pelajaran. Akan tetapi berlanjut sampai pada jam istirihat. Ini dilakukan semata-mata mengantisipasi agar para siswa tidak melakukan aktivitas lewat konten yang membahayakan. Termasuk konten yang kurang pantas. Kata Kadis.
“Saya berharap kepada para kepala sekolah dan guru,dalam menyikapi ini harus bersifat tegas. Agar aturan pendidikan bisa berjalan dengan baik”. Ucap Kadis.
Selanjutnya, setiap sekolah saya harapkan harus menyiapkan nomor telpon untuk digunakan pada kegiatan jam belajar. Sebab ini untuk kepentingan koordinasi dengan pihak sekolah dengan pemerintah, dan orangtua murid. Tutupnya.
Aturan terkait larangan penggunaan HP dijam belajar tersebut, berlaku juga untuk guru disaat sedang melaksanakan jam pelajaran. Namun hand phone guru wajib siap di hubungi.
(R_01)