CAHAYASIANG.ID, Manado – PT. Clipan Finance Indonesia Tbk Cabang Manado, memperkarakan tedakwa MVL alias Ella(28 tahun), seorang ibu rumah tangga dalalm perkara pelanggaran UU fidusia.
Wanita cantik / debitur ini dilaporkan & diperkarakan di Sidang Pengadilan Negeri Manado atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi All New Pajero Sport 4×2 2.4 Dakar AT berwarna Putih, hasil perjanjian pembiayaan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023.
Namun, tanpa persetujuan dari PT.Clipan Finance selaku Kreditur, ybs / MVL ini pada bulan September tahun 2023 mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara menjual / menggadaikan mobil tersebut kepada Sdri.Evan (yang masuk dalam daftar pencarian saksi-red) seharga Rp95.000.000 juta. Atas perbuatan tersebut, PT. Clipan Finance mengalami kerugian sebesar Rp325.299.250.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum memindahtangankan mobil tersebut, MVL hanya melakukan kewajiban membayar angsuran sebanyak 6 kali, dimulai dari pembayaran pertama di bulan Juli tahun 2023 dan pembayaran terakhir pada bulan Desember di tahun yang sama.
Akibat perbuatannya tersebut, MVL didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, dengan tuntutan 6 bulan kurungan penjara beserta denda sebesar Rp5.000.000, dubsider 1 bulan kurungan apabila tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurut kuasa pihak Internal PT Clipan Finance, Noldy Taole, proses ini merupakan upaya hukum untuk memberikan efek Jera serta menjadi pembelajaran bagi “Debitur Nakal” dalam hal pelanggaran Fidusia. Dimana dalam hal ini, mengalihkan jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur sebagai penerima jaminan fidusia.
Seperti contoh, lanjut Noldy, dalam kasus ini adalah kendaraan bermotor roda empat dapat dipidanakan sebagaimana dalam Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Terlebih dalam hal ini debitur juga lari dari tanggung jawabnya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian yang ada, jadi jelas payung hukum untuk memidanakan debitur yang melanggar peraturan tersebut. (ak)






