CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menjadi tuan rumah pelaksanaan Profiling dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Analis Hukum, bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Rabu (10/9).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dipusatkan di Aula Mapalus Kanwil Kemenkum Sulut dan dibuka langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang hadir memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kanwil se-Indonesia.
Dalam laporannya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa profiling dilakukan untuk memetakan kondisi nyata sumber daya, kompetensi, serta tantangan pelaksanaan jabatan fungsional analis hukum di Sulawesi Utara.

Adapun kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman analis hukum dan pegawai bidang hukum, khususnya terkait analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan dalam sambutannnya bahwa peran strategis Jabatan Fungsional Analis Hukum tidak hanya di lingkup Kemenkum, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi birokrasi.
“Terima kasih, sebuah kebanggaan bagi Kanwil Sulut menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan penting ini,” ujar Kakanwil.
Sementara itu, Kepala BPHN, Min Usihen, menekankan urgensi penguatan peran analis hukum untuk memastikan konsistensi produk hukum daerah dengan sistem hukum nasional. “Saya harap Analis Hukum benar-benar dapat menjalankan perannya. Baik di Pemda maupun di Kanwil, semua harus bersinergi untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat atas permasalahan hukum di masyarakat,” tegas Min.
Dari perspektif akademisi, Dani R. Pinasang, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, menilai bahwa analis hukum tidak hanya berperan teknis, melainkan juga harus menyentuh aspek filosofis dalam peraturan perundang-undangan.
“Produk hukum yang dihasilkan harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” sebutnya.

Sejalan dengan itu, Plt. Kabid Bina JFAH, Dwi Agustine, menegaskan pentingnya standar kompetensi, strategi pembinaan, serta pengembangan karir analis hukum. Menurutnya, analis hukum memiliki peran vital dalam mengevaluasi efektivitas regulasi setelah diberlakukan, termasuk menelaah relevansinya dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Menutup rangkaian narasumber, Arfan Faiz Muhlizi kembali menegaskan bahwa keberadaan analis hukum adalah jawaban atas tantangan obesitas regulasi di Indonesia. “Analis hukum memegang peran kunci dalam mendorong penyederhanaan regulasi sekaligus menjaga konsistensi hukum daerah dengan hukum nasional,” tandasnya. (*/ak)