CAHAYASIANG.ID, Bitung – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Indonesia melalui serangkaian kebijakan strategis yang diluncurkan secara terpadu di Pantai Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (23/12).
Kegiatan ini menjadi momentum penting penegasan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan bermartabat, serta solusi permanen atas persoalan Persons of Filipino Descents (PFDs). Kegiatan diawali dengan peresmian Desk Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina (PFDs) di Indonesia.
Desk Koordinasi ini dibentuk sebagai pusat kendali kebijakan lintas kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan PFDs secara terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan. Pembentukan Desk Koordinasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta melibatkan 21 kementerian dan lembaga pusat, pemerintah daerah, dan otoritas Pemerintah Filipina.
Adapun dalam susunan Keanggotaan Desk Koordinasi PFD) di Indonesia, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Ditjen Imigarsi Sulut), Ramdhani, menjadi Wakil Ketua dalam satuan tugas Penanganan PFDs di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa pembentukan Desk Koordinasi ini bertujuan untuk menghadirkan solusi yang bersifat final dan permanen bagi penyelesaian permasalahan warga keturunan Filipina, khususnya di Sulawesi Utara.

“Desk Koordinasi ini menjadi wadah sinergi lintas sektor untuk memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Surya Mataram.
Selanjutnya, pemerintah meluncurkan Program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif Antarnegara). Program ini dirancang sebagai kerangka nasional yang mengintegrasikan kebijakan, kerja sama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta diplomasi bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina.
Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar, menegaskan bahwa LENTERA merupakan terobosan strategis dalam penyelesaian persoalan kewarganegaraan lintas negara.
“LENTERA menjadi wadah integratif yang menghubungkan kebijakan nasional, kerja sama lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta diplomasi bilateral Indonesia–Filipina. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya.
Memasuki agenda berikutnya, dilakukan peluncuran Registered Filipino Nationals (RFNs) terhadap 201 orang warga keturunan Filipina yang telah melalui proses pendataan terverifikasi dan konfirmasi kewarganegaraan oleh Pemerintah Filipina. Peluncuran RFNs ini menjadi tonggak awal pengakuan administratif yang sah bagi PFDs di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, pemerintah secara simbolis menyerahkan Izin Tinggal Keimigrasian dengan tarif Rp0,- kepada empat orang warga keturunan Filipina yang telah terdaftar dalam RFNs.
Kebijakan ini merupakan wujud konkret pendekatan kemanusiaan negara, sekaligus implementasi asas resiprositas dalam hubungan bilateral Indonesia–Filipina. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penetapan subjek penegasan terhadap 21 orang serta penegasan status kewarganegaraan Indonesia bagi seluruh subjek tersebut. Penetapan ini memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan dan membuka akses penuh terhadap hak-hak sipil sebagai Warga Negara Indonesia.
Sebagai bentuk keberlanjutan layanan, pemerintah juga menyerahkan dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada warga keturunan Filipina yang telah terdaftar dalam RFNs dan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penyerahan dokumen ini menandai berakhirnya status tanpa dokumen (undocumented) yang selama ini dialami para penerima.
Sementara, Kakanwil Ditjenim Sulut, Ramdhani, menegaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sinergi kebijakan pusat dan daerah dalam menjawab persoalan kewarganegaraan berbasis kemanusiaan dan kepastian hukum.
“Kegiatan hari ini bukan hanya seremoni, tetapi langkah nyata negara dalam mengakhiri ketidakpastian hukum dan menghadirkan perlindungan bermartabat bagi warga keturunan Filipina di Indonesia khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Utara,” sebutnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi pusat dan daerah, antara lain Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kadis Dukcapil Pemprov Sulut, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, perwakilan BIN Daerah Sulawesi Utara, Perwakilan Bakamla Zona Tengah, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, Perwakilan Pemkot Bitung dan Pemkab Kepulauan Sangihe, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara serta warga keturunan Filipina Subjek PFDs diwilayah Sulawesi Utara.
Melalui rangkaian kebijakan dan aksi konkret ini, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan PFDs secara final dan permanen, sekaligus memenuhi kewajiban perjanjian bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade, dengan pendekatan yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemanusiaan. (*/ak)




