• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 29 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » FGD Tata Cara Pemeriksaan Notaris Dibuka Kakanwil Kemenkumham Sulut

FGD Tata Cara Pemeriksaan Notaris Dibuka Kakanwil Kemenkumham Sulut

02/08/2024
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Utara, serta tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ronald Lumbuun, yang dalam sambutannya memgatakan bahwa Evaluasi kebijakan merupakan kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja melainkan pada seluruh proses kebijakan.

Tambahnya lagi, evaluasi memiliki beberapa fungsi utama dalam analisis kebijakan, pertama dan yang paling penting, evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kriteria kebijakan yaitu, seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dapat dicapai melalui tindakan publik.

Evaluasi dapat juga menyumbang definisi alternatif kebijakan yang baru atau revisi kebijakan dengan menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang diunggulkan sebelumnya perlu dihapus dan diganti dengan yang lain.

Menghadirkan narasumber dari unsur Notaris senior, yakni Benny Sutanto selaku Notaris dan Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sulut, serta dimoderasi oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah, FGD ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tentang kewenangan majelis pengawas notaris, menganalisa kendala kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan Permenkumham nomor 15 tahun 2020 dan menganalisa pelaksanaan kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.

Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa tata cara pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas perlu dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga dari Analisis Evaluasi tersebut bisa menciptakan Rekomendasi Kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan Permenkumham nomor 15 tahun 2020. Dari FGD ini menghasilkan rumusan rekomendasi atas permasalahan dan kendala dalam pelaksanan Permenkumham nomor 15 tahun 2020. (*/ak)

Post Views: 1,758
Bagikan ini :
Previous Post

Apel Perdana Agustus, Wounde Ingatkan Profesionalisme Kompetensi ASN

Next Post

Diwarnai Protes, Dishub Sangihe Sosialisasikan Penertiban Penjual dan Parkiran

Next Post

Diwarnai Protes, Dishub Sangihe Sosialisasikan Penertiban Penjual dan Parkiran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In