• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 10 February 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Diganti Diam-diam Saat Sakit, Sekdes Tateli Dua Diberhentikan Sepihak, Diduga Langgar UU Desa

Diganti Diam-diam Saat Sakit, Sekdes Tateli Dua Diberhentikan Sepihak, Diduga Langgar UU Desa

08/02/2026
in Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Polemik pemberhentian Sekretaris Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kini menjadi sorotan publik. Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Tateli Dua, Meike Shelviani Tiwowo, SH, diduga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara sepihak terhadap Tumiran, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepada awak media dan LSM GMPM, Tumiran mengaku sangat terkejut saat mengetahui dirinya telah diberhentikan. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, pemanggilan, maupun klarifikasi sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

“Pemberhentian ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Dalam SK sebelumnya saya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa. Namun tiba-tiba, dalam surat pemberhentian, jabatan saya berubah menjadi Maweteng Jaga 3. Ini jelas janggal dan tidak pernah dikomunikasikan kepada saya,” ungkap Tumiran.

Tumiran menambahkan, pada saat proses pemberhentian itu terjadi, dirinya sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan akibat penyakit diabetes (gula), sehingga harus bolak-balik dirawat di rumah sakit. Kondisi kesehatannya tersebut diketahui oleh perangkat Desa Tateli Dua.

Tak hanya itu, Tumiran juga membeberkan persoalan lain yang dinilainya belum mendapat penyelesaian hingga kini. Ia mengaku pernah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp34 juta untuk kepentingan desa pada masa Plt Hukum Tua sebelumnya. Pengeluaran tersebut, kata Tumiran, diketahui oleh Kepala Desa Tateli Dua sebelumnya, Didi Martin Tumbal, serta Camat Mandolang, Reilly Yurike Pinangsang, SE, dan digunakan demi kelancaran administrasi serta kebutuhan desa.

“Uang itu saya tanggulangi dengan uang pribadi saya sendiri. Sampai hari ini belum ada penggantian, baik dari pemerintah desa maupun dari Plt Hukum Tua lama maupun Plt yang baru,” tegasnya.

Diduga Langgar Aturan Perundang-undangan
Pemberhentian perangkat desa secara sepihak ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 53 ayat (2), yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan disertai alasan yang sah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang mewajibkan adanya pemberitahuan tertulis, dasar hukum yang jelas, serta hak klarifikasi bagi perangkat desa yang akan diberhentikan.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Hukum Tua Desa Tateli Dua, Meike Shelviani Tiwowo, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pemberhentian sepihak tersebut maupun persoalan penggantian dana pribadi yang dikeluarkan oleh Tumiran.

Kasus ini menuai perhatian masyarakat dan diharapkan segera mendapat atensi serius dari pihak kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga instansi pengawas terkait, agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, adil, dan berlandaskan hukum.
(RSS)

Post Views: 1,426
Bagikan ini :
Previous Post

GPC 2026: Dari Potensi Coral Triangle Hingga Carut Marut Tambang dan Dampak Lingkungan di Sulut

Next Post

Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun, Diduga Sakit dan Hidup Menyendiri

Next Post

Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun, Diduga Sakit dan Hidup Menyendiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In