
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Hukum Tua Desa Tawaang Timur Vonny Poluan DiDuga melanggar aturan Terkait pengangkatan Sekertaris Desa.
Dugaan melawan aturan sang oknum Hukum Tua Tawaang timur Vonny Poluan ini terungkap saat dirinya diundang dalam rapat bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
Dalam pertemuan antara Hukum Tua dan BPD yang digelar di aula kantor desa Tawaang timur, terungkap bahwa pengangkatan Sterly Yanti Kawatu sebagai sekertaris desa tidak berdasarkan mekanisme prosedur dan aturan yang berlaku.
Selain dianggap in prosedural, Hukum Tua Vonny Poluan saat mengangkat sekertaris desa tidak pernah menyampaikan kepada BPD perihal pengangkatan tersebut.
Dari berbagai informasi yang dihimpun media ini menyebut, oknum sekdes Sterly Yanti Kawatu sampai saat ini masih tercatat sebagai Operator IT SD GMIM Tawaang.
Bahkan lebih jauh terungkap, dengan tidak melalui mekanisme prosedur yang berlaku, pengangkatan Sterly Yanti Kawatu yang masih berstatus Operator IT di SD GMIM Tawaang timur ini ternyata hanya berdasarkan keinginan pribadi Hukum Tua Vonny Poluan.
Seperti diketahui, keberadaan Sterly Yanti Kawatu sebagai sekertaris desa Tawaang timur saat ini terus menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat.
Pasalnya, menurut informasi dimasyarakat selain posisinya sebagai sekertaris desa tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku, pengangkatannya hanya keinginan pribadi Hukum Tua.
“Sebenarnya masyarakat memang so nimau. Tapi Ibu Hikum tua yang bersih keras belum mo bikin pemilihan sekdes”. Ujar warga yang meminta namanya tidak dipublis.
” Sekarang Hukum tua ada buka penjaringan. Tapi cuma satu posisi yang mo dibuat pemilihan. Sementara posisi sekdes masih plt tidak dibuat penjaringan. Deng dia nda mo buka penjaringan for sekdes ini makin jelas kalu dia (sekdes) itu kaki tangan Hukum tua”. Sambungnya.
Terkuaknya pengangkatan sekertaris desa tawaang timur yang secara administratif in prosedural, selain menjadi tanggung jawab Hukum Tua, juga menjadi tanggung jawab Dinas PMD termasuk secara luas manjadi tanggungjawab Bupati.
Jika benar pengangkatan sekrtaris desa Tawaang timur tersebut in prosedural, maka dipastikan data administrasi sekertaris desa Sterly Yanti Kawatu juga dianggap cacat hukum. Sehingga masalah tersebut dapat diproses hukum lebih lanjut.
Mengetahui hal tersebut, masyarakat mendesak Bupati Franky Wongkar agar segera mengevaluasi dan memanggil sang Hukum tua. (R_01)





