• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 25 December 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Diduga Melawan Aturan, Hukum Tua Vonny Poluan Angkat Sekdes Berstatus Operator IT

Diduga Melawan Aturan, Hukum Tua Vonny Poluan Angkat Sekdes Berstatus Operator IT

04/12/2025
in Minahasa Selatan, Minsel, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Hukum Tua Desa Tawaang Timur Vonny Poluan DiDuga melanggar aturan Terkait pengangkatan Sekertaris Desa.

Dugaan melawan aturan sang oknum Hukum Tua Tawaang timur Vonny Poluan ini terungkap saat dirinya diundang dalam rapat bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).

Dalam pertemuan antara Hukum Tua dan BPD yang digelar di aula kantor desa Tawaang timur, terungkap bahwa pengangkatan Sterly Yanti Kawatu sebagai sekertaris desa tidak berdasarkan mekanisme prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain dianggap in prosedural, Hukum Tua Vonny Poluan saat mengangkat sekertaris desa tidak pernah menyampaikan kepada BPD perihal pengangkatan tersebut.

Dari berbagai informasi yang dihimpun media ini menyebut, oknum sekdes Sterly Yanti Kawatu sampai saat ini masih tercatat sebagai Operator IT SD GMIM Tawaang.

Bahkan lebih jauh terungkap, dengan tidak melalui mekanisme prosedur yang berlaku, pengangkatan Sterly Yanti Kawatu yang masih berstatus Operator IT di SD GMIM Tawaang timur ini ternyata hanya berdasarkan keinginan pribadi Hukum Tua Vonny Poluan.

Seperti diketahui, keberadaan Sterly Yanti Kawatu sebagai sekertaris desa Tawaang timur saat ini terus menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat.

Pasalnya, menurut informasi dimasyarakat selain posisinya sebagai sekertaris desa tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku, pengangkatannya hanya keinginan pribadi Hukum Tua.

“Sebenarnya masyarakat memang so nimau. Tapi Ibu Hikum tua yang bersih keras belum mo bikin pemilihan sekdes”. Ujar warga yang meminta namanya tidak dipublis.

” Sekarang Hukum tua ada buka penjaringan. Tapi cuma satu posisi yang mo dibuat pemilihan. Sementara posisi sekdes masih plt tidak dibuat penjaringan. Deng dia nda mo buka penjaringan for sekdes ini makin jelas kalu dia (sekdes) itu kaki tangan Hukum tua”. Sambungnya.

Terkuaknya pengangkatan sekertaris desa tawaang timur yang secara administratif in prosedural, selain menjadi tanggung jawab Hukum Tua, juga menjadi tanggung jawab Dinas PMD termasuk secara luas manjadi tanggungjawab Bupati.

Jika benar pengangkatan sekrtaris desa Tawaang timur tersebut in prosedural, maka dipastikan data administrasi sekertaris desa Sterly Yanti Kawatu juga dianggap cacat hukum. Sehingga masalah tersebut dapat diproses hukum lebih lanjut.

Mengetahui hal tersebut, masyarakat mendesak Bupati Franky Wongkar agar segera mengevaluasi dan memanggil sang Hukum tua. (R_01)

Post Views: 1,211
Bagikan ini :
Previous Post

Angelika Tengker : Mari kita Gaungkan Maria Walanda Maramis sebagai tokoh panutan kaum perempuan Indonesia‎

Next Post

Akibat Hubungan Arus Pendek, Rumah Semi Permanen Ludes TerbakarRumengan : Memaksimalkan Pelayanan Mobil Damkar, Pemkab Perlu Terobosan Baru

Next Post

Akibat Hubungan Arus Pendek, Rumah Semi Permanen Ludes TerbakarRumengan : Memaksimalkan Pelayanan Mobil Damkar, Pemkab Perlu Terobosan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In