KENDARI – Setiap Anggota PWI harus mentaati kodek etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Hal ini menjadi tugas Dewan Kehormatan PWI untuk terus mensosialisasikannya dengan baik.
Persoalan ini mengemuka dan menjadi perhatian serius Dewan Kehormatan (DK) PWI yang menggelar pertemuan dengan 40 pengurus Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) dari 26 provinsi di Hotel Zahra, Kendari, 8 Februari 2022. Selebihnya peserta mengikutinya melalui aplikasi zoom (daring).
Pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan masih rendah. Begitu juga dengan perilaku wartawan di lapangan, banyak yang masih belum mencerminkan sikap profesional sesuai amanah Kode Perilaku Wartawan PWI.
Masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi dan kepentingan pribadi. Ini akan ditertibkan.
Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung (luring) di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK, Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto.
Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Melebihi jumlah pemilih Pemllu 2019 atau sekitar 80 persen populasi Indonesia.
Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang mermanfaat untuk rakyat ketahui, namun masih lebih banyak yang mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.
“Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik. Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik,” kata Ilham.
Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI baik di Pusat dan daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan.
Menurut Ilham, Kongres XXI PWI di Solo tahun 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi dengan pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.
Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode Perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun external.
Sementata Tri Agung Kristanto pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik.
“Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul...