CAHAYA SIANG.ID, MINAHASA UTARA – Sejatinya Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dibentuk pemerintah untuk mengangkat ekonomi rakyat yang ada di desa, namun penggunaannya harus dipertanggung jawabkan. Tapi sangat disayangkan hal tersebut tidak pernah terlihat di Minut. Hal ini dikatakan Anggota Dewan Minut Stendy Stentje Rondonuwu (SSR), Rabu, (19/01/2022) saat bersua dengan media ini.
Dikatakannya, penyertaan modal yang diberikan di setiap desa khususnya di Minut selama ini lepas dari perhatian dan pengawasan Pemkab Minut, dalam hal ini Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, padahal anggaran miliaran rupiah diberikan ke 125 desa di Minut sejak beberapa tahun terakhir sebelum masa pandemic Covid-19 pada maret 2020 lalu.
“Dugaan saya, bisa saja pemeriksaan anggaran Bumdes sudah dilakukan tapi tidak ditindaklanjuti. Ada apa sebenarnya dengan Inspektorat,” ketus Anggota Dewan dari Dapil Airmadidi-Kalawat ini.
Contohnya, lanjut Rondonuwu, bantuan penyertaan modal untuk Bumdes sebesar Rp 50 juta di tahun 2018 untuk 10 desa di Minut yang pernah diberikan oleh Kementrian Desa sampai saat ini tidak pernah dipertanggung jawabkan dan sama sekali tidak ada laporannya.
“Bila terus seperti ini tentunya berapapun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Bumdes tidak akan efektif mengangkat perekonomian masyarakat Minut. Kesejahteraan warga melalui peran Bumdes tidak akan pernah tercapai,” sembur Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dewan Minut ini.
Dirinya-pun berharap masalah laporan pertanggung jawaban Bumdes desa-desa di Minut ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Minut yang dipimpin oleh Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung SH MH melalui lembaga terkait. (Rub)