CAHAYASIANG.ID, SULUT – Kementerian Dalam Negeri melalui Menteri Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat resmi untuk mempertegas pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019 melalui surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ yang isinya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang dilantik pada tahun 2018-2019 akan berakhir satu bulan sebelum Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan.
Melalui isi surat tersebut, sangat jelas ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, dan Ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini, juga memberikan instruksi jelas bahwa pengisian posisi penjabat kepala daerah harus dilakukan segera setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan hingga Pemilu Serentak 2024.
Sangat jelas bahwa melalui isi surat tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, yang saat ini mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Daerah. Tentu peraturan ini memiliki implikasi yang sangat spesifik.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Talaud Jakop Mangole, S.E, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK dan Kemendagri, Elly Engelbert Lasut diharuskan mundur dan mengambil cuti di luar tanggungan negara satu bulan sebelum Pemilu Serentak 2024.
“Pak Bupati saat ini menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, sehingga Pak Elly Lasut harus mundur dan mengambil cuti sesuai dengan surat edaran Mendagri yang baru. Setelah masa cutinya, beliau tidak akan kembali menjabat,. Kami juga akan segera mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Kemendagri” jelas Ketua DPRD Talaud dalam pernyataannya.
Surat edaran dari Kemendagri ini juga menggarisbawahi bahwa kasus Kabupaten Talaud berbeda dengan Kabupaten/Kota lain di Sulawesi Utara.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Kabupaten Kepulauan Talaud memiliki dinamika yang unik, sehingga aturan mundur dan cuti ini diterapkan dengan ketat untuk memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Diketahui bahwa, tembusan surat ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, sebagai langkah untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*Red)