CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Terkait isu tudingan penyerobotan lahan didesa Bajo kecamatan tatapaan oleh oknum bernama Firdaus Mokodompit yang dialamatkan kepada Petra Yani Rembang (PYR) dinilai salah alamat dan sarat muatan politik.
Menurut PYR, apa yang disampaikan Firdaus Mokodompit melalui akun sosial media miliknya adalah hal yang keliru bahkan salah alamat. Selain lebih kepada sebuah fitnah, Firdaus Mokodompit telah menyebarkan informasi bohong.
Akibat viralnya isu tersebut menurut PYR hal tersebut perlu untuk dilakukan klarifikasi sehingga semua menjadi lurus dan jelas. Maka ada dua alasan mendasar sehingga saya perlu mengungkapkan hal tersebut.
Yang pertama, Berdasarkan dokumen kepemilikan lahan dari penggugat seperti yang dimaksud oleh oknum Firdaus Mokodompit tertera sangat jelas bahwa lahan perkebunan milik penggugat berbatasan dengan lahan milik keluarga Adelin Mukuan yang dimana saat ini itu sudah menjadi milik kami yang dibuktikan melalui surat jual beli dengan Joutje Lamia yang tidak lain adalah cucu dari Adelin Mukuan.
Kemudian yang Kedua, Lahan perkebunan yang berlokasi di Desa Bajo Kecamatan Tatapaan, secara sah sudah terjadi peralihan kepemilikan melalui bukti surat jual beli antara saya dengan Joutje Lamia. Maka lewat bukti-bukti kepemilikan tersebut, secara hukum tentu sudah menjadi milik kami keluarga Rembang-Yuliawati sejak tahun 2001.
“Terjadinya transaksi jual beli antara antara saya dengan Joutje Lamia, didasari dengan adanya surat hibah dari Adelin Mukuan kepada ketiga anaknya. Yang kemudian ketiga anak Adelin Mukuan menjual lahan tersebut ke Joutje Lamia. Jadi karena riwayat tanahnya jelas maka saya berani membeli lahan tersebut. Mana mungkin kami mau membeli lahan yang bermasalah atau tidak dilengkapi surat kepemilikan”. Jelas PYR.
Menyikapi isu penyerobotan lahan yang viral di media sosial melalui akun Facebook atas nama Firdaus Mokodompit, bagi saya ini kental dan sarat muatan politiknya. Mengingat isu penyerobotan lahan ini kembali dihembuskan saat dirinya maju bertarung dalam Pilkada Minsel.
Transaksi jual beli antara kami dan saudara ike (Joutje Lamia) ini sudah terjadi sejak tahun 2001. Itu artinya sudah hampir 23 tahun lahan ini menjadi milik kami keluarga Rembang-Yuliawati. Tahun 2020 Masalah ini kan sudah pernah diselesaikan bersama pihak kepolisian. Dan tidak terbukti saya melakukan penyerobotan lahan. Kok kenapa tiba-tiba sekarang mau dipersoalkan lagi disaat saya sedang mencalonkan diri sebagai calon bupati Minsel. Berarti ini kan sangat jelas ada muatan politik seiring dengan saya ikut kontestasi pilkada sehingga isu penyerobotan lahan ini digulirkan”. Beber PYR.
Dikesempatan tersebut PYR dengan tegas mengatakankan, dimana dirinya dan keluarganya tidak pernah diajarkan untuk melakukan hal-hal yang kotor. Apalagi harus merampas hak milik orang lain.
“Untuk apa saya mengambil lahan milik orang. Sementara saya dan keluarga telah menyumbangkan beberapa lahan baik itu untuk berbagai lembaga maupun perorangan”. Ucap PYR mengakhiri pembicaraannya. (R)