CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024 dibacakan pada hari ini.

Dimana Capres dan Cawapres terpilih sesuai penetapan KPU RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, digugat oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD melalui PHPU MK.
Dengan Sidang Perkara di MK yakni Nomor, 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Merangkum berbagai pandangan Para Hakim MK, Selanjutnya Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan terkait gugatan PHPU mengenai Pilpres 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo selaku Ketua MK dalam persidangan dalam pembacaan keputusan, Senin (22/4/2024). (*DYW)