(CAHAYASIANG.ID)JAKARTA – Kondisi perekonomian di Indonesia yang kian mengkhawatirkan, saat ini tidak direspon dengan baik oleh Bank Mandiri. Hal ini disampaikan Entrepreneur & Financial Analyst, Sammy Lianto.
Menurut Sammy, berbagai proyek yang tidak dilanjutkan alias mangkrak maupun proyek baru yang tidak kunjung dimulai, mengakibatkan perputaran perekonomian makro tidak berjalan.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa BUMN sekarang dalam kondisi yang terjepit, banyak sekali vendor BUMN yang tidak mendapatkan hak yang semestinya,” ungkapnya.
Negara dengan sumber dana dari APBN harus segera dicairkan untuk membiayai kebutuhan roda perekonomian kita. “Bank Mandiri dimana posisi saat ini seperti Federal Reserve nya Amerika Serikat, sudah harus memainkan peranannya. Dengan status seperti pusatnya bank pelaksana tersebut , tidak bisa lagi menahan untuk tidak memberlakukan baik bagi anggaran APBN, serta untuk juga membantu BUMN” terangnya.
Menurutnya, Bank Mandiri yang merupakan salah satu Bank Himbara terbesar di Indonesia, seharusnya dapat melakukan sesuatu agar perusahaan BUMN lain dapat segera mendapatkan bantuan permodalan dalam melanjutkan dan memulai proyek guna membangun kembali perekonomian yang dinilai tidak semakin membaik.
Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, sejatinya dapat menjadi solusi atas permasalahan keuangan yang dihadapi BUMN.
“Disitu jelas bahwa seorang beneficial ownership dapat berkolaborasi dengan BUMN dan perbankan dalam mentuntaskan proyek pembangunan yang terbengkalai karena terkendala pendanaan,” jelasnya.
Penerapan Beneficial Ownership juga diatur di dalam Pasal 19 sampai Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia 14/27/PBI/2012 di mana aturan ini merupakan turunan dari Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang mengatur standard pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme di mana segala bentuk kejahatan finansial ditindak oleh International Crime Court (ICC) 800 / 900.
“Percepatan pemulihan ekonomi tidak dapat dilakukan sendirian, perlulah kolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama sama bangkit dari keterpurukan,” tutupnya.
Sammy pun mempertanyakan sikap Bank Mandiri yang menunda atau bahkan menolak untuk Penerapan Beneficial Ownership/Pemilik Manfaat. (Den02)