CAHAYASIANG.ID, Sulut – Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Donny Rumagit menanggapi pemberitaan mengenai ‘Sidang PHPU Harley Mangindaan, Bawaslu Sulut Cantumkan Selisih Suara 75, Pemohon dan Terkait Hanya 46 Suara’.
Dimana Sidang PHPU di MK tersebut memasuki agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak Selasa, 14 Mei 2024, di mulai pada pukul 08:00 WIB, beberapa waktu lalu antara Penggugat ‘Harley Alfredo Benfica Mangindaan’.
Kepada Jurnalis cahayasiang.id, Rabu (15/5/2024) siang, Alumnus Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) itu coba meluruskan kondisi dalam persidangan PHPU MK oleh Penggugat Caleg Partai Demokrat DPRD Sulut Dapil Manado, Harley Alfredo Benfica Mangindaan.
“Yang disampaikan Hakim Agung Arief Hidayat maksud kan, adalah data KPU dan Bawaslu sama selisih suara 46,” kata Donny Rumagit meluruskan perbincangan publik.
Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Sulut itupun menjelaskan, Tentang keberadaan KPU maupun Bawaslu pada sengketa PHPU yang bergulir di MK, terkait bola panas kursi Partai Demokrat di DPRD Sulut Dapil Manado.
“Termohon itu KPU, Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” jelas Donny Rumagit. (DYW)