Dirinya(RY) juga memohon maaf kepada pihak Gereja HKBP Kota Serang dan Disdukcapil Kota Serang dan siap dijadikan saksi apabila diperlukan untuk meluruskan persoalan ini.
Sedangkan Pingkan Langelo selaku istri Toar Semdow mengaku tidak pernah terjadi pemberkatan nikah oleh pendeta Pansur Sijabat pada hari dan tanggal tersebut.
“Sampai sekarangpun tidak pernah ada pemberkatan nikah saya dengan Icad. Bahkan dia sempat menjanjikan akan diberkati di gereja Katolik,” jelas Pingkan.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Kadis Perinduatrian Minut Toar Sendow membantah dugaan pemalsuan surat nikah yang disangkakan kepada dirinya.
“Ini fitnah, alias tidak benar,” singkat Toar sambil mengirimkan nomor pengacaranya.
Kasus dugaan pemalsuan surat nikah ini mendapat perhatian serius dari Bamag Indonesia. Sekjend Bamag mengatakan, perbuatan ini tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat publik karena memalukan institusi.
“Kami minta Pak Bupati Joune Esau Ganda SE selaku pimpinan mengambil tindakan tegas terhadap oknum kadis yang bersangkutan. Ini sesuai dengan semangat revolusi mental yang divanangkan pak bupati yang tentunya harus dimulai dari kalangan pejabat Pemkab Minut,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya mencuat dugaan pemalsuan surat nikah dari gereja HKBP Kota Banten yang dilakukan RTS atas nama dirinya dan PL pada 11 juli 2017. Surat nikah diduga palsu ini kemudian digunakan sebagai syarat pengajuan akte nikah di Disdukcapil Kota Serang Banten yang dibantu oleh calo agen pengurusan surat nikah. Kasus ini terungkap setelah kedua ‘pasangan’ suami-istri ini berseteru dan saling melaporkan ke pihak berwajib akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga.(Rub)