(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saudara Toar Sendow, bahwa benar telah terjadi pemalsuan surat nikah di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Kota Serang Provinsi Banten yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Menurut Inspektur Mayuntu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rivahrd Toar Sendow(RTS) yang adalah Kadis Perindustrian Minut. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat yang diketuai oleh Inspektur Pembantu(Irban) Ramlan Raranta.
“Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saudara Toar Sendow dan juga dilakukan dengan sambungan zoom bersama pihak pimpinan HKBP Kota Serang Pdt Benny Bonaek yang menyatakan tidak pernah ada pemberkatan maupun pencatatan nikah terhadap saudara RTS dan Pingkan Langelo,” terang Umbase.
Ditanya tindakan yang akan diambil terhadap RTS, Umbase mengatakan itu adalah wewenang dari pimpinan dalam hal ini Pak Bupati Joune Ganda SE.
“Yang pasti akan ada tindakan yang diambil, kami hanya merekomemdasikan hasil pemeriksaan, selebihnya hak pimpinan untuk mengambil tindakan,” pungkas Umbase.
Ditambahkan Sekretaris Inspektorat Minut, Steven Tuwaidan, saat pemeriksaan oleh Tim Inspektorat, RTS tetap membantah akan dugaan pemalsuan surat nikah.
“Dia tetap bersikukuh bahwa tidak melakukan pemalsuan surat nikah tersebut,” singkat Tuwaidan.
Terpisah pimpinan Gereja HKBP Kota Serang Pendeta Benny Bonaek Siagian S.Th saat dikonfirmasi media ini via sambungan telpon, membenarkan bahwa tidak pernah terjadi pemberkatan dan pecatatan nikah terhadap RTS dan PL.
“Surat teraebut palsu, karena kami sudah mengecek dan meneliti surat nikah tersebut. Di gereja kami, sebelum dilakukan pemberkatan nikah akan dibacakan dua kali dalam warta jemaat, dan pernikahan tersebut sama sekali tidak pernah dibacakan. Jadi pemberkatan nikah maupun pencatatan atas nama kedua nama didalam surat nikah tersebut tidak pernah terjadi,” tegas Pdt. Siagian.
Ditambahkan Siagian, Gereja HKBP memiliki pencatatan administrasi yang teliti, serta memiliki sistim mutasi pendeta yang bertugas. Saat itu Pendeta Pansur Sijabat STh yang tandatangannnya tertera dalam surat nikah tersebut sudah tidak lagi bertugas di Gereja HKBP Kota Serang melainkan sudah dipindah tugaskan di Kota Makasar.
Di bagian lain, oknum RY sebagai calo pengurusan akte nikah di Disdukcapil Kota Serang mengaku siap bersaksi bahwa surat nikah dari Gereja HKBP sudah disiapkan sebelumnya oleh Toar Sendow. Hal ini diungkapkannya lewat surat pernyataan yang dibuat tertanggal (14/11/2021).
“Semua dokumen sudah disiapkan oleh RTS, saya tidak tahu keaslian dan keabsahan dokumen tersebut termasuk surat nikah dari Gereja HKBP sudah disiapkannya dan saya dimintai tolong oleh saudara RTS untuk menguruskan Akte Nikah di Disdukcapil Kota Serang,” terang RY dalam surat pernyataan bermeterai 10 ribu.
Dirinya(RY) juga memohon maaf kepada pihak Gereja HKBP...